Pada kemasan obat-obatan biasanya tertera logo atau simbol berupa
lingkaran dengan warna tertentu. Selain itu juga terdapat peringatan
dalam kotak kecil berdasar warna hitam dengan tulisan warna putih.
Simbol-simbol ini bukannya tanpa makna melainkan masing-masing mempunyai
arti tersendiri.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) telah membuat aturan dan
klasifikasi obat agar kita tidak salah dalam menggunakannya sehingga
aman untuk dikonsumsi. Untuk itu marilah kita mengenali simbol lingkaran
yang terdapat pada kemasan obat agar kita bisa menggunakannya sesuai
aturan.
1. Obat Bebas
Tanda Obat Bebas.
Obat Bebas merupakan obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter. Obat
jenis ini dapat dibeli bebas di warung, toko obat, maupun apotek. Contoh
obat dari golongan ini misalnya, vitamin, oralit, dan lain sebagainya.
Meskipun obat ini masuk ke dalam kategori aman, namun tetap saja tidak
boleh digunakan secara sembarangan. Obat bebas juga memiliki kandungan
racun yang dapat berbahaya bagi tubuh jika tidak digunakan sebagaimana
mestinya.
Pada kemasan obat ini terdapat logo lingkaran hijau yang bergaris tepi
hitam. Obat bebas ini biasa digunakan untuk mengatasi gejala penyakit
ringan, biasanya berupa vitamin atau multivitamin.
2. Obat Bebas Terbatas
Tanda Obat Bebas Terbatas.
Obat jenis yang kedua ini masih dapat dibeli secara bebas tanpa resep
dokter. Walaupun dapat dibeli tanpa resep dokter, namun aturan pakai
serta efek sampingnya harus diperhatikan juga. Penggunaannya pun mesri
sesuai dengan indikasi yang tertera pada kemasan.
Pada kemasan obat jenis ini terdapat lingkaran berwarna biru dengan
garis tepi hitam. Selain itu, terdapat pula peringatan dalam kotak kecil
berdasar warna hitam. Contohnya adalah sebagai berikut:
P. No. 1: Awas! Obat Keras. Bacalah aturan memakainya.
P. No. 2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
P. No. 3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan.
P. No. 4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.
P. No. 5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
P. No. 6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Tanda Peringatan Obat.
Jika kondisi penyakit semakin serius, pemakaian obat ini harus
dihentikan dan sebaiknya pergi ke dokter untuk pemeriksaan yang lebih
lanjut. Meski gejala dan keluhan penyakit sama, namun obat yang
diperlukan belum tentu sama. Oleh karena itu, sangat tidak dianjurkan
untuk melakukan pengobatan sendiri dengan obat-obat yang seharusnya
diperoleh dengan resep dokter.
Tanggal kadaluwarsa obat, informasi pada kemasan tentang petunjuk
penggunaan obat yang tidak diperbolehkan, efek samping, dosis obat, cara
menyimpan obat, dan interaksi obat dengan obat lain atau interaksi obat
dengan makanan yang dikonsumsi merupakan hal-hal yang harus
diperhatikan.
3. Obat Keras
Tanda Obat Keras.
Obat yang pada kemasannya terdapat logo lingkaran berwarna merah
bergaris tepi hitam dengan huruf "K" di dalamnya ini merupakan jenis
obat yang diperoleh harus dengan resep dokter.
Yang termasuk obat golongan ini misalnya, obat-obatan yang mengandung
hormon, *****ilin, obat penenang, antibiotik, dan lain sebagainya.
Obat jenis ini tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena bisa berbahaya,
memperparah penyakit, meracuni tubuh, atau bahkan menyebabkan kematian.
sumber : forum.viva.co.id
No comments:
Post a Comment